“Di dalam hartamu ada bagian zakat yang tidak dikeluarkan maka
harta yang haram (harta zakat yang tidak dikeluarkan) akan menggerogoti/menghancurkan)
harta halal yang kamu miliki.”
(HR. Bukhori, dari ‘Aisyah ra)
Niat zakat Fitrah untuk diri sendiri
نَوَيْتُ أَنْ
أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN-UKHRIJA
ZAKAATAL FITHRI ‘ANNAFSII FARDHAN LILLAHI TA’AALAA
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas diri saya sendiri,
Fardhu karena Allah Ta’ala
Niat zakat Fitrah untuk Istri
نَوَيْتُ أَنْ
أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN ZAUJATII FARDHAN LILLAHI
TA’AALAA
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya, Fardhu
karena Allah Ta’ala
Niat zakat Fitrah untuk anak laki-laki atau perempuan
نَوَيْتُ أَنْ
أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ… / بِنْتِيْ… فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN WALADII… / BINTII… FARDHAN
LILLAHI TA’AALAA
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya
(sebut namanya) / anak perempuan saya (sebut namanya), Fardhu karena Allah
Ta’ala
Niat zakat Fitrah untuk orang yang ia wakili
نَوَيْتُ أَنْ
أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN (……) FARDHAN LILLAHI
TA’AALAA
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas…. (sebut nama
orangnya), Fardhu karena Allah Ta’ala
Lafaz Niat Zakat Untuk kepala keluarga atas tanggungan zakatnya,
maka cukup dengan lafaz zakat Fitrah untuk diri sendiri dan untuk semua orang
yang ia tanggung nafkahnya
نَوَيْتُ أَنْ
أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّىْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِىْ
نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘ANNII WA ‘AN JAMII’I MAA
YALZAMUNII NAFAQAATUHUM SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’AALAA
Sengaja saya mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian
yang saya dilazimkan (diwajibkan) memberi nafkah pada mereka secara syari’at,
fardhu karena Allah Ta’aala
Semua ulama sepakat bahwa niat merupakan
syarat sah Ibadah termasuk zakat (Rukun). Hal ini berdasar kepada sabda
Rasulullah saw :“sesungguhnya sahnya sebuah amal tergantung kepada niatnya dan sesungguh -nya bagi setiap orang apa yang diniatkan…” (HR. Bukhari : 1)
fungsi niat adalah membedakan antara ibadah dengan yang bukan, begitu pula yang membedakan ibadah yang satu dengan yang lain. Ulama juga bersepakat bahwa tempat niat itu di dalam hati, dan tidak ada larangan untuk mengucapkannya dilakukan pada saat menyerahkan kepada amil atau langsung kepada mustahiq, waktu menyerahkan kepada wakilnya dan bisa pula ketika ia menyisihkan hartanya untuk zakat. Pada dua waktu niat yang tersebut di akhir, bila niat telah dilakukan pada salah satu dari keduanya, maka tidak perlu mengulangi niat ketika menyerahkan zakat kepada amil atau secara langsung kepada mustahiq.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar