BADAN AMIL ZAKAT JANNATUL FIRDAUS
TAHUN : 2012
Peraturan
yang mendasarinya adalah PP Undang-undang (UU) No 23/2011 memusatkan
pengelolaan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
BAZNAS
adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan UU No. 38/1999
Dalam
Bab III Undang-undang No. 38 tahun 1999 dikemukakan bahwa organisasi pengelola
zakat terdiri dari dua jenis, yaitu
Badan
Amil Zakat (pasal 6) dan Lembaga Amil Zakat (pasal 7).
Edaran
BUPATI tentang Pelaksanaan Kewajiban Zakat Tahun 1433 H/2012 H
Tidak ada komentar :
Posting Komentar