Bukan Logo Masjid Lhoh.. |
SURAT KEPUTUSAN
PENGURUS MASJID JANNATUL FIRDAUS
BELAKANG PADANG
– KOTA BATAM
NOMOR : 10.8/SK-MJF/XIV/2012
TENTANG
IMAM MASJID JANNATUL FIRDAUS
TAHUN : 2012
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PENGURUS MASJID
JANNATUL FIRDAUS BELAKANG PADANG KOTA BATAM
Menimbang : a. Bahwa dalam upaya menjamin ketertiban
beribadah berjamaah dalam
masyarakat.
b. Bahwa untuk mengangkat dan menetapkan Imam
Masjid diperlukan
surat keputusan ;
c.
Bahwa yang Namanya tercantum pada
keputusan ini, dipandang
memenuhi persyaratan menurut syariah Islam.
Mengingat : : 1. AD/ART
Dewan Masjid (DMI) dan AD/ART Ikatan Persaudaraan
Imam
Masjid ( IPIM )
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1983,
Tentang pembentukan
Kota Batam
3. SKB menteri Agama Revitalisasi
dan Keberadaan Imam masjid
4. KMA RI Nomor
01/BER/MDN/MAG/1996 Tentang Penyiaran Agama
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA PENGURUS MASJID JANNATUL
FIRDAUS, TENTANG
PENGANGKATAN IMAM MASJID JANNATUL FIRDAUS
Pertama : Terhitung mulai tanggal 28 November 2012, memutuskan,
mengangkat
dan menetapkan Imam
dengan nama yang tercantum dalam surat
keputusan ini sebagaimana terlampir
Kedua : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal di
tetapkan
|
Logo Ini Yang Harusnya Diatas |
Surat
Lampiran
PENGURUS MASJID
JANNATUL FIRDAUS BELAKANG PADANG KOTA
BATAM, MEMUTUSKAN
Terhitung
mulai 28 November 2012, Bahwa Berdasarkan Rapat dan ADRT Masjid Jannatul
Firdaus
Maka
mengangkat dan menetapkan Imam Masjid Jannatul Firdaus :
Imam
1 : ( Periode Thn 2012 – 2015 )
Nama : Arif Hidayatullah
Tempat
Tanggal Lahir : Bandung Barat 17-07-1980
Alamat : Kampung Jawa RT 01 – RW 02, Kel. Sekanak Raya
Kec. Belakang Padang
Kota : Batam
Imam
2 : ( Periode Thn 2012 – 2015 )
Nama : Asep Munajat
Tempat
Tanggal Lahir :
Cianjur,24 – Agustus - 1984
Alamat : Kampung Jawa RT 01 – RW 02, Kel. Sekanak Raya
Kec. Belakang Padang
Kota :
Batam
Demikian
Keputusan ini dibuat, digunakan untuk keperluan AD/ART Masjid Jannatul Firdaus
dan Proses Administrasi.
|
Tembusan:
Ditujukan Kepada:
1.
IPIM Belakang
Padang
2.
KUA Belakang
Padang
3.
KEMENAG BATAM
4.
ARSIP
Tidak ada komentar :
Posting Komentar